Formulir Permintaan Informasi PPID - Sekretariat DPRDSU
INFORMASI PERIZINAN STANDAR
Pemohon Informasi Publik wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan permohonan Informasi Publik kepada Badan Publik melalui PPID sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemohon Informasi Publik orang perorangan paling sedikit melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
Pemohon Informasi Publik Badan Hukum paling sedikit melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pemohon kelompok orang harus melampirkan surat kuasa dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa.
Contact Info
Jl. Imam Bonjol No.5, Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah