S E T W A N - S U M U T

Loading

shape-img
shape-img
icon-img

Sekretariat DPRD

Provinsi Sumatera Utara

icon Visi & Misi icon

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Visi

  • Membentuk sistem tata kelola layanan keterbukaan informasi publik di Sekretariat DPRD Sumut


  • Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi publi untuk dapat dijadikan pedoman bagi semua pihak yang berhubungan dengan informasi publik dan dokumentasi di Sekretariat DPRD Sumut

Misi

Mewujudkan pelayanan informasi publik di Sekretariat DPRD Sumut yang akuntabel, efisien, dan efektif

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PPID

PPID Pelaksana Bertugas:
  1. Membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya.
  2. Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
  3. Mengumpulkan, mengolah, dan mengompilasi bahan serta data lingkup SKPD untuk menjadi bahan informasi dan dokumentasi publik.
  4. Melakukan penghitaman atau pengaburan materi Informasi Publik yang dikecualikan dan memberikan alasannya.
  5. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi serta dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala sesuai kebutuhan.


Hak dan Kewajiban PPID Pelaksana

PPID Pelaksana berhak menolak menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang dikecualikan dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PPID Pelaksana wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi publik yang dikecualikan dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Dalam menjalankan tugasnya dalam memberikan informasi kepada masyarakat, PPID Pelaksana dibantu oleh Pengelola Website.